Pengumuman Batas Akhir Perbaikan Nilai Berkasus

Berdasarkan hasil keputusan  rapat Pimpinan yang dihadiri oleh Wakil Ketua I , Ketua - Ketua Jurusan dan Kepala UPT TIPD STAIN Parepare, menindaklanjuti masa perbaikan nilai berkasus sampai tanggal 2 februari ( sesuai kalender akademik ),  maka disampaikan hal - hal sebagai berikut :

- Proses penyelesaian nilai berkasus diusulkan oleh pihak dosen kepada pejabat Jurusan,
- Pihak Jurusan menilai kelayakan usulan perbaikan nilai tersebut, berdasarkan kriteria pada peraturan akademik ( PERAK ) dan peraturan terkait, yang diberlakukan  di lingkup STAIN Parepare

- Pejabat jurusan mengeluarkan SK yang diketahui oleh Wakil Ketua I untuk Nilai mahasiswa berkasus,  yang dianggap memenuhi unsur kelayakan perbaikan.

- Nilai - nilai yang tidak memenuhi unsur kelayakan nilai berkasus diambil alih oleh jurusan

- Berdasarkan SK tersebut diatas, Staff TIPD melakukan koreksi nilai pada Sistem Informasi Kampus

 

Kepala UPT TIPD STAIN Parepare

Muh. Ahsan, M.Si

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembukaan Kuliah Semester Genap Tahun Akademik 2018/2019 IAIN Parepare

Pengumuman Kelulusan UM-PTKIN Tahun 2017

UKM LIBAM GELAR MU'ASKARUN SHOGIRUN